Jepara || jateng.bratapos.com – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap Agus Hermin Sarfin Hadis, narapidana yang kabur dari Lapas Pati beberapa waktu lalu. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (10/1) sekitar pukul 09.20 WIB, di rumah milik Tohar alias Kandang, di Dukuh Turut, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kembang. Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara, bersama anggota Reskrim Rayon Utara, melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkapnya.
Faizal menjelaskan bahwa Agus sebelumnya ditahan di Lapas Jepara sebelum dipindahkan ke Lapas Pati, namun melarikan diri. Tak hanya itu, beberapa hari sebelum ditangkap, pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Keling. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Pati terkait penangkapan tersebut.
“Saat ini kami fokus pada penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku pada 7 Januari 2025 di Keling,” ujar AKP Faizal. Penyidikan lebih lanjut terhadap tindakan kriminal pelaku masih terus berlangsung.