Rembang || Jateng.Bratapos.com - Sengketa tanah di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, berbuntut laporan hukum ke Polres Rembang. Kantor hukum CBP LAW, mewakili kliennya Rahmad Hidayat, resmi melaporkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Rembang serta DPC PDIP Rembang pada Sabtu, 28 Juni 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang.
Rahmad Hidayat mengklaim sebagai penerima hibah tanah dari keluarga almarhum Karyono, yang kini ditempati oleh Kantor DPC PDIP Rembang. Kuasa hukum Rahmad, Bagas Pamenang Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mendapat konfirmasi kelengkapan berkas dari panitia desa. Namun, proses tersebut terhambat oleh sanggahan dari DPC PDIP Rembang.
“Penolakan ini kami nilai tidak berdasar dan menghambat hak klien kami. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta penyerobotan tanah,” ujar Bagas kepada wartawan.
CBP LAW melaporkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal KUHP, di antaranya Pasal 421 dan 423 tentang penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 55 dan 56 tentang turut serta dalam tindak pidana, serta Pasal 167 dan 385 KUHP, termasuk pelanggaran Perpu No. 51 Tahun 1960.
Bagas menegaskan bahwa langkah hukum akan terus dilanjutkan jika tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Kami berharap Polres Rembang menangani perkara ini secara profesional. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak ATR/BPN Kabupaten Rembang maupun DPC PDIP Rembang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan oleh tim redaksi.