Curi Pakaian, Perempuan Semarang Dibekuk Polsek Jaken Foto : Seorang perempuan berinisial DN (33) asal Desa Bugangan, Semarang Timur, ditangkap oleh Polsek Jaken, Polresta Pati, pada Jumat (24/01/2025).
Bratapos / Hukum

Curi Pakaian, Perempuan Semarang Dibekuk Polsek Jaken

Terbit : 25-Jan-2025, 19:38 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 143 Kali

Pati || jateng.bratapos.com - Seorang perempuan berinisial DN (33) asal Desa Bugangan, Semarang Timur, ditangkap oleh Polsek Jaken, Polresta Pati, pada Jumat (24/01/2025) karena diduga melakukan pencurian pakaian di rumah milik Sariningsih, Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Jaken Kompol Sukahar, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (30/11/2024), sekitar pukul 11.45 WIB, saat DN melakukan aksi pencurian yang menyebabkan korban, Sariningsih, mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Pelaku ditangkap oleh warga pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Batangan-Rembang, dan saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dengan STNK atas nama tersangka, dua nota pakaian, uang tunai Rp 100 ribu, jaket hoodie coklat, dan kerudung wanita biru tua.

Tersangka kini berada di Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.


Pilihan Untukmu