Demokrasi Tercekik dalam Bayang Pembungkaman Kritik Publik: Kasus Andrie Yunus Soroti Transparansi Hukum Demokrasi Tercekik dalam Bayang Pembungkaman Kritik Publik: Kasus Andrie Yunus Soroti Transparansi Hukum / jateng (02-Apr-2026)
Bratapos / Opini

Demokrasi Tercekik dalam Bayang Pembungkaman Kritik Publik: Kasus Andrie Yunus Soroti Transparansi Hukum

Terbit : 02-Apr-2026, 09:36 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 132 Kali

Yogyakarta, Jateng | Bratapos.com - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menjadi sorotan serius dalam dinamika penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Peristiwa yang terjadi dan menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak sekadar dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih dalam terkait relasi kuasa, akuntabilitas aparat, serta lemahnya transparansi hukum.

Oleh: Bagus Dikha Sabrillano

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, Kader PMII

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu? Terlebih, muncul dugaan keterlibatan oknum dari institusi militer yang semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap independensi proses hukum.

Penetapan sejumlah prajurit sebagai tersangka oleh polisi militer memang menjadi langkah awal yang penting. Namun, alih-alih meredakan keresahan, hal tersebut justru membuka pertanyaan baru. Mekanisme penanganan melalui peradilan militer kerap dipandang kurang transparan dibandingkan peradilan umum, sehingga sulit memastikan apakah keadilan benar-benar ditegakkan secara terbuka.

Kritik terhadap sistem peradilan militer bukanlah hal baru. Dalam berbagai kasus sebelumnya, akses publik yang terbatas terhadap proses hukum sering kali menjadi sorotan. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

Di sisi lain, sejumlah temuan dari kelompok masyarakat sipil mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jumlah yang lebih besar dari yang telah ditetapkan secara resmi. Meskipun masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, indikasi tersebut cukup untuk memunculkan kekhawatiran bahwa proses hukum hanya akan berhenti pada pelaku lapangan.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang. Keterlibatan lebih dari satu pelaku, penggunaan kendaraan berbeda, serta upaya menghilangkan jejak mengindikasikan bahwa tindakan tersebut tidak bersifat spontan. Hal ini membuka ruang pertanyaan lebih luas: apakah serangan ini merupakan bagian dari skema yang terorganisir?

Hingga saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari aparat penegak hukum. Minimnya informasi yang disampaikan menjadi persoalan tersendiri dalam negara hukum yang demokratis. Transparansi seharusnya menjadi prasyarat utama, bukan sekadar pelengkap.

Pengunduran diri seorang pejabat tinggi militer di tengah mencuatnya kasus ini turut menambah kompleksitas situasi. Di satu sisi, langkah tersebut dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun di sisi lain, publik tetap menuntut pengungkapan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, baik di tingkat pelaksana maupun pengambil keputusan.

Persoalan mendasar dalam kasus ini adalah potensi konflik kepentingan ketika sebuah institusi menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri. Dalam teori hukum modern, prinsip independensi dan imparsialitas menjadi fondasi utama keadilan. Namun dalam praktiknya, mekanisme internal berisiko dipengaruhi kepentingan menjaga citra institusi.

Lebih jauh, kasus ini juga menjadi indikator penting bagi kondisi kebebasan sipil di Indonesia. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk aktivis dan pembela hak asasi manusia, dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

Dalam konteks ini, terdapat beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan:

Meningkatkan transparansi informasi kepada publik secara berkala terkait perkembangan kasus.

Membuka kemungkinan peradilan umum, terutama jika terdapat pelanggaran serius terhadap warga sipil.

Menghadirkan pengawasan eksternal, baik melalui lembaga independen maupun partisipasi masyarakat sipil.

Memberikan perlindungan konkret bagi aktivis, melalui kebijakan preventif yang jelas dan tegas.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap prinsip-prinsip dasar penegakan hukum: transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum. Apakah proses hukum akan berjalan secara terbuka dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat, atau justru berhenti pada batas yang nyaman bagi institusi tertentu?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik. Sebab, dalam negara hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Tanpa itu, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan.

 

(BB k/djimo)


Pilihan Untukmu