Diduga Edarkan Upal, Nenek 62 Tahun Ditangkap Foto : Ilustrasi.
Bratapos / Hukum

Diduga Edarkan Upal, Nenek 62 Tahun Ditangkap

Terbit : 02-Jun-2025, 11:48 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 190 Kali

Grobogan || Jateng.Bratapos.com - Seorang perempuan lanjut usia bernama Sri Waluyo (62), warga Dusun Wonorejo, Desa Kedungjati, Grobogan, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Pahing, Desa Sedadi, Kecamatan Penawangan, pada Jumat pagi (30/5/2025).

Kejadian bermula saat Sri Waluyo bertransaksi di sebuah warung lontong. Pemilik warung mencurigai keaslian uang pecahan Rp100.000 yang digunakan Sri dan segera mengembalikan uang tersebut sambil meminta penjelasan. Dugaan makin kuat ketika petugas mendapati Sri membawa uang sebesar Rp750.000 yang diduga palsu.

Dalam pemeriksaan, Sri mengaku memperoleh uang tersebut dari dua orang tak dikenal di Penawangan. Ia mengatakan awalnya menukar uang asli Rp195.000 dan diberi Rp500.000 uang palsu dengan dalih penukaran receh. Selain itu, ia membeli uang palsu senilai Rp250.000 dengan membayar uang asli Rp190.000.

“Dia mengaku sudah tahu bahwa uang itu palsu, tapi tetap digunakan untuk belanja,” ujar salah satu petugas.

Sri Waluyo kini diamankan di Polres Grobogan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran uang palsu tersebut.

Kapolsek Penawangan, AKP Sutarjo SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap uang yang diterima dalam transaksi.

“Kepada pembeli dan penjual agar setiap pembayaran-pengembalian uang supaya selalu dicek kondisi uangnya,” imbau Sutarjo.


Pilihan Untukmu