Bekasi || jateng.bratapos.com – Seorang wartawan kabiro Global TV News, Hotma Tumangger (38), melaporkan Dikaios Mangapul Sirait, Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN), ke Kepolisian Resor Bekasi Kota, pada Kamis (23/1/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 setelah Dikaios diduga melakukan tindakan perampasan HP dan intimidasi terhadap Hotma dan rekannya saat meliput kejadian keributan di depan rumah Dikaios di Perumahan Kemang Pratama 1, Kota Bekasi.
Hotma menceritakan bahwa saat meliput peristiwa yang terjadi di luar rumah Dikaios, dirinya bersama tim sudah meminta izin terlebih dahulu kepada pihak keamanan dan RT setempat. Namun, saat sedang meliput, Dikaios diduga merampas ponsel miliknya, mendorongnya, serta melontarkan kata-kata yang tidak pantas. Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik.
“Saya melaporkan kejadian ini karena tindakan yang menimpa kami sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas. Kami merasa diintimidasi, dan itu jelas menghalangi kami dalam bekerja,” ujar Hotma.
Pimpinan Redaksi Global TV News, Sukadi, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Dikaios Mangapul Sirait. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak dasar warga negara.
“Ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers. Sesuai dengan UU Pers Pasal 4 Ayat 1, kemerdekaan pers adalah hak azasi yang dijamin oleh negara. Dan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1), siapa pun yang menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” ujar Sukadi.
Sukadi juga mengingatkan agar semua pihak mendukung kelancaran tugas jurnalistik, kecuali jika wartawan tersebut melanggar kode etik jurnalistik. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum LSM PKN, Dikaios Mangapul Sirait, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp.