Diduga Terima Suap Rp10 Juta, Oknum Polisi Polrestabes Semarang Dipertanyakan Integritasnya Foto : Ilustrasi.
Bratapos / Hukum

Diduga Terima Suap Rp10 Juta, Oknum Polisi Polrestabes Semarang Dipertanyakan Integritasnya

Terbit : 15-Jul-2025, 20:42 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 353 Kali

Semarang || Jateng.Bratapos.com — Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Polrestabes Semarang dari Unit 4, berinisial ED, diduga kuat menerima uang suap sebesar Rp10 juta untuk membebaskan seorang warga yang diamankan atas tindak pidana kejahatan migas. Selasa (15/07/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, warga tersebut sebelumnya diamankan oleh Unit 4 Polrestabes Semarang karena tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan ilegal yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara tidak sah.

Namun, alih-alih diproses sesuai hukum, warga tersebut justru dibebaskan setelah keluarga diduga menyetorkan sejumlah uang kepada penyidik berinisial ED.

"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan kasus ini. Sudah dilaporkan ke pihak yang berwenang agar ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar sumber yang mengetahui langsung proses pelepasan tersebut.

Diduga Langgar UU Tipikor dan KUHP

Jika terbukti benar, tindakan oknum ED dapat dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), antara lain:

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya..."

Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor:

“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Sementara itu, pelaku kejahatan migas yang sempat diamankan, jika kembali diproses, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Polda Jateng Didorong Turun Tangan

Kasus ini sudah memicu keprihatinan sejumlah pihak, termasuk aktivis antikorupsi dan praktisi hukum di Jawa Tengah. Mereka meminta agar Propam Polda Jateng segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan suap tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Advokat Muhammad Ramadhan, SH, praktisi hukum di Semarang, menyatakan: "Jika dugaan ini benar, ini mencederai kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Polri harus tegas menindak oknum yang merusak citra institusi, apalagi dalam kasus kejahatan migas yang merugikan negara dan masyarakat."

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Semarang belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi Kapolrestabes Semarang serta Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.


Pilihan Untukmu