Direktur PT MMS Ditahan Terkait Korupsi Plaza Klaten Foto : Direktur PT MMS ditahan terkait korupsi plaza klaten.
Bratapos / Hukum

Direktur PT MMS Ditahan Terkait Korupsi Plaza Klaten

Terbit : 26-Jun-2025, 09:27 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 314 Kali

Semarang || Jateng.Bratapos.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Rabu (25/06/2025). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten selama periode 2019 hingga 2023. Penahanan dilakukan usai JFS menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh tim Pidana Khusus.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, JFS mengelola bangunan milik Pemkab Klaten tanpa dasar perjanjian tertulis.

“Penunjukan hanya dilakukan secara lisan dan sebagian lahan digunakan untuk kepentingan perusahaannya sendiri tanpa membayar sewa,” ungkap Arfan dalam konferensi pers, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Leo Jimmy Agustinus.

Dalam aksinya, JFS diduga bekerja sama dengan BS (sudah meninggal) dan DS, eks pejabat Dinas Perdagangan Klaten. Meski menyewakan aset daerah ke pihak ketiga, hasil sewa tidak disetorkan penuh ke kas daerah.

“Selama tiga tahun, JFS hanya menyetor sekitar Rp1,3 miliar dari taksiran semestinya Rp4 miliar,” tambah Arfan. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp14,2 miliar.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT MMS telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng. JFS kini ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari.

Atas perbuatannya, JFS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Kejati Jateng menegaskan komitmennya menindak tegas pelanggaran terhadap aset negara.


Pilihan Untukmu