Dr. Endar Susilo Gugat PT AJS Rp3,5 Miliar Foto : Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H., seorang direktur sekaligus pemegang saham PT Alwihdah Jaya Sentosa (PT AJS), menggugat perusahaan tersebut senilai Rp 3,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.
Bratapos / Hukum

Dr. Endar Susilo Gugat PT AJS Rp3,5 Miliar

Terbit : 02-Jan-2025, 17:58 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 240 Kali

KENDAL||jateng.bratapos.com - Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H., seorang direktur sekaligus pemegang saham PT Alwihdah Jaya Sentosa (PT AJS), menggugat perusahaan tersebut senilai Rp 3,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Gugatan ini diajukan terkait hak saham miliknya dan karena selama lima tahun terakhir PT AJS tidak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Endar sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama sebelum digantikan oleh Puji Astuti pada 2019.

Endar mengungkapkan bahwa ketidakhadiran RUPS membuatnya tidak mendapatkan informasi atau keuntungan dari perkembangan perusahaan. Selain itu, Endar juga menyoroti kesulitan yang dihadapi terkait pembukaan cabang baru PT AJS di Bawen, yang memerlukan kehadiran langsung Puji Astuti sebagai Direktur Utama, meskipun Endar sebagai salah satu direktur tidak diberikan kesempatan untuk memverifikasi atau memperpanjang cabang tersebut.

Dalam gugatannya, Endar juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang ia nilai kurang teliti dalam mengeluarkan izin operasional PT AJS meski beberapa dokumen pendirian perusahaan belum lengkap. Endar meminta agar PT AJS ditutup karena administrasi yang cacat hukum.

Selain itu, Endar berencana mengajukan permohonan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, serta instansi terkait untuk menghentikan sementara layanan PT AJS terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sampai ada keputusan hukum tetap. Sidang gugatan ini sudah dimulai, namun ditunda hingga 13 Januari 2025 karena ketidakhadiran pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.


Pilihan Untukmu