Jakarta || Jateng.Bratapos.com – Penetapan tersangka terhadap dua jurnalis Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, oleh Polres Blora memicu respons hukum dari organisasi tersebut. Tim kuasa hukum PPWI secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/5/2025), menuding adanya pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka.
Keduanya didakwa dengan pasal pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP. Namun, PPWI menilai proses hukum yang dijalani tidak transparan dan sarat rekayasa.
“Jika terbukti prosedur dilanggar atau ada rekayasa kasus, maka seluruh tindakan hukum itu batal demi hukum,” tegas perwakilan Tim Hukum PPWI.
Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, PPWI menunjuk tujuh advokat untuk menggugat tiga pihak sekaligus: Kapolri sebagai Termohon I, Kapolda Jawa Tengah sebagai Termohon II, dan Kapolres Blora sebagai Termohon III.
Para advokat ini juga diberi mandat untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional, termasuk ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.
Langkah hukum ini disebut sebagai upaya memperjuangkan keadilan, sekaligus menjadi ujian atas komitmen Polri terhadap demokrasi dan kebebasan pers. “Ini bukan hanya pembelaan terhadap dua wartawan, tapi juga perlawanan terhadap kriminalisasi profesi jurnalis,” kata tim kuasa hukum PPWI.
Sebagai dasar hukum, tim mengacu pada KUHAP Pasal 77–83 terkait praperadilan, serta UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.