Ngawi || Jateng.Bratapos.com – Polisi Resor Ngawi berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi. Lima orang ditangkap dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif di Kabupaten Ngawi.
Kelima tersangka adalah DM (42), Kepala Desa Sine, ES (55), Kepala Desa Ngrambe, AS (41) asal Sragen, AP (38) dari Kuningan, dan TAS (47) dari Lampung Selatan. “Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Jumat (30/5/2025), dikutip dari detikNews.
Kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Sine dan Ngrambe yang resah akibat beredarnya uang palsu di wilayah mereka. Dari penyelidikan, polisi menemukan bahwa uang palsu tersebut telah beredar di empat kabupaten, yaitu Ngawi, Magetan, Madiun (Jawa Timur), dan Sragen (Jawa Tengah).
Para pelaku menyebarkan uang palsu dengan berbelanja di toko-toko kecil, swalayan, warung, agen Brilink, hingga SPBU. Mereka menggunakan uang palsu pecahan besar untuk memperoleh uang asli sebagai kembalian.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar uang real Brasil palsu, 91 lembar dolar AS palsu, serta berbagai alat bantu seperti mesin hitung, pemotong, mikroskop mini, dan lainnya.
Uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka AP dan TAS, dengan sistem pembelian satu banding tiga. Polisi menduga jaringan ini dikendalikan oleh seseorang yang disebut “Mr X” yang kini masih dalam pengejaran.
“Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami,” ujar AKBP Charles.
Kelima tersangka dijerat Pasal 36, 37, dan 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.