Grobogan || jateng.bratapos.com - Polres Grobogan kembali berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, yakni TP (41), seorang pria asal Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. TP ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Grobogan setelah diketahui mencuri sepeda motor di depan minimarket yang berada di Kelurahan Grobogan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa TP juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di area parkir sebuah Rumah Sakit di Purwodadi.
Salah satu korban pencurian, Nurita Prapitasari (34), warga Desa Sambongbangi, Kradenan, Grobogan, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam konferensi pers pada Senin (10/2), mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat yang aman untuk menghindari kejadian serupa.
Nurita mengungkapkan rasa syukur setelah mendapatkan kabar dari pihak kepolisian bahwa sepeda motornya ditemukan dua minggu setelah ia membuat laporan. Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Polres Grobogan atas penanganan cepat dan efektif terhadap kasus pencurian ini. "Dua minggu setelah laporan langsung ketemu," ujar Nurita, dengan wajah lega.
Sebagai bentuk apresiasi, Nurita mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Grobogan dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tersebut. Ia merasa sangat terbantu dan puas dengan kinerja Polres Grobogan dalam menangani kasus pencurian ini, yang mengarah pada pengembalian barang bukti miliknya.