Pati || jateng.bratapos.com – Tim Reskrim Polsek Pati bersama Tim Resmob Reskrim Polresta Pati berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di jalanan umum pada Minggu, 12 Januari 2025, dini hari. Kedua pelaku, AA (26) warga Desa Kutoharjo dan RTP (20) warga Desa Widorokandang, Pati, diamankan setelah mengganggu warga di Gapura Dusun Ngrandu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo, menjelaskan bahwa insiden bermula saat tim patroli Polsek Pati melintas di jalan raya Pati-Tayu dan melihat seorang pemuda panik meminta pertolongan. Pemuda tersebut mengaku telah ditodong dengan senjata tajam oleh kedua pelaku, yang kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi.
Mendapat laporan tersebut, tim Resmob Polresta Pati segera menuju lokasi bersama petugas Unit Reskrim Polsek Pati, dan berhasil menangkap kedua pelaku. Di lokasi, ditemukan senjata tajam yang mereka bawa, berupa pisau dan badik.
Kedua tersangka beserta barang bukti, yakni satu bilah pisau dengan gagang hitam dan satu bilah badik dengan sarungnya, langsung diamankan ke Satreskrim Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.