Dua Tersangka Tambang Ilegal Mayong Ditahan Foto : Penyerahan tahap II perkara tambang ilegal di Pancur dari penyidik ke JPU.
Bratapos / Hukum

Dua Tersangka Tambang Ilegal Mayong Ditahan

Terbit : 07-Jun-2025, 09:39 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 206 Kali

Jepara || Jateng.Bratapos.com - Penyerahan tahap II perkara tambang ilegal di Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, dilakukan pada Senin (2/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara. Dua tersangka, AW (60) dan MAP (43), resmi diserahkan oleh penyidik Gakkum KLHK kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus ini bermula dari Operasi Gabungan Penertiban dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Desember 2023, berdasarkan surat tugas dari Direktorat Jenderal Gakkum KLHK. Operasi tersebut menyasar praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Mayong.

Kepala Dinas PUPR Jepara, Ary Backtiar, menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk empat unit excavator dari berbagai merek.

“Sementara ini kita telah mendapatkan titipan bukti, di antaranya excavator merk Kobelco dan Komatsu dengan berbagai model,” jelasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.

Tri Hutomo, Ketua Ajiackra Indonesia sekaligus kuasa masyarakat Desa Pancur, mendukung proses hukum ini sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan.

“Kami harap jaksa mampu menuntut secara pidana maupun perdata dan membongkar potensi pencucian uang serta memeriksa pejabat yang terlibat pembiaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak bisa ditoleransi.

“Ini menjadi edukasi agar semua pihak tidak terlibat tambang ilegal, karena ada sanksi pidana yang tegas,” tegas Tri.


Pilihan Untukmu