Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi oleh Oknum TNI di Kabupaten Pemalang Terungkap Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi oleh Oknum TNI di Kabupaten Pemalang Terungkap
Bratapos / Hukum

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi oleh Oknum TNI di Kabupaten Pemalang Terungkap

Terbit : 04-Nov-2024, 17:20 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 198 Kali

Pemalang||jateng.bratapos.com – Dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh oknum TNI menjadi sorotan di Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan laporan warga, seorang oknum TNI berinisial (BMG) yang berdinas di Koramil Paninggaran, Pekalongan, diduga menimbun BBM bersubsidi dalam jumlah besar di Purbalingga untuk dijual kembali kepada pedagang eceran di wilayah tersebut. Pengiriman BBM ini diduga dilakukan ke berbagai desa di Kecamatan Watukumpul.

Pada Senin pagi, 4 November 2024, sekitar pukul 7:13, penyelidik mendapati aktivitas pengiriman BBM bersubsidi menggunakan mobil bak terbuka di depan rumah seorang pengusaha Pertamini berinisial (IT) di kompleks pasar Majalangu, Kecamatan Watukumpul. Temuan ini sejalan dengan laporan masyarakat sebelumnya mengenai aktivitas penimbunan BBM tersebut.

Selain itu, kegiatan pengiriman BBM bersubsidi ini diduga dibantu oleh oknum TNI lainnya berinisial (AL) yang berdinas di Koramil Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Menurut penuturan salah satu penjual BBM eceran, awalnya (AL) bahkan mendatangi para penjual eceran sembari mengenakan seragam dinas untuk menawarkan kerjasama penjualan BBM bersubsidi kepada masyarakat.

Diduga kuat kedua oknum ini bekerja sama dalam praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi dari Purbalingga ke wilayah Pemalang. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena penjualan BBM bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tindakan penyalahgunaan penjualan dan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar. Peraturan ini juga ditegaskan dalam Pasal 94 Ayat 3 UU Pemerintah No. 36 Tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Diharapkan APH segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Dilansir dari: Sidik Kriminal


Pilihan Untukmu