Empat Tersangka Dugaan Korupsi Menara Suar Ditahan Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menetapkan empat tersangka mereka adalah berinisial S, TW, SAW dan UU.
Bratapos / Hukum

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Menara Suar Ditahan

Terbit : 11-Jul-2025, 12:11 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 276 Kali

Cilacap || Jateng.Bratapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) jenis Menara Suar 20 NM Rotating Beacon di Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan pada Tahun Anggaran 2024.

Keempat tersangka tersebut adalah S, ASN yang menjabat sebagai penanggung jawab tim teknis; TW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); SAW, rekanan perusahaan penyedia lampu; dan UU, Direktur CV SK sebagai penyedia barang.

Penahanan dilakukan setelah para tersangka ditetapkan pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,288 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp2,84 miliar.

Kepala Kejari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat telah merekayasa harga dan spesifikasi barang melalui sistem e-katalog.

“SAW dan UU menaikkan harga satuan lampu dalam e-katalog LKPP hingga Rp721 juta per unit dengan menyisipkan komponen biaya fiktif. Komitmen fee sebesar 15 persen per unit juga telah disepakati,” jelas Irfan kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa Kejari Cilacap berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengamankan aset hasil tindak pidana. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kerugian negara dan mengamankan hasil korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor Distrik Navigasi Tanjung Intan pada 16 Juni 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU Tipikor.

Kuasa hukum tersangka UU dan SAW, Rintis Tofano, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti jalannya proses hukum. “Klien kami sudah empat kali menjalani pemeriksaan. Kami hormati proses yang berjalan di Kejari Cilacap,” ujar Rintis.


Pilihan Untukmu