Gudang Solar Ilegal di Kudus Tak Tersentuh Hukum? Foto : Gudang penimbunan bahan bakar minyak (Bahan Bakar Minyak) BBM, jenis solar bersubsidi.
Bratapos / Hukum

Gudang Solar Ilegal di Kudus Tak Tersentuh Hukum?

Terbit : 16-Mar-2025, 21:31 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 298 Kali

Kudus || jateng.bratapos.com - Sebuah bangunan di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Temuan ini diungkap dalam investigasi LSM LIRA Jawa Tengah bersama awak media pada Jumat, 14 Maret 2025. Dalam penggerebekan sekitar pukul 15.30 WIB, ditemukan lima kempu berkapasitas 1.000 liter, lima drum berisi solar, mesin oper tapp, serta satu truk dengan nomor polisi K 9714 VK yang sedang beraktivitas.

Tim investigasi juga menemukan selang besar yang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari truk ke kempu dan drum di dalam gudang. Salah satu sumber di lokasi menyebutkan bahwa gudang tersebut sudah lama digunakan untuk menyimpan solar bersubsidi secara ilegal. “Gudang ini milik Pak Dida,” ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.

Sopir truk yang berada di lokasi juga menguatkan dugaan tersebut dengan menyebut inisial pemilik sebagai Dida, yang diketahui berdomisili di sekitar desa tersebut.

Setelah melakukan klarifikasi, tim investigasi mencoba menghubungi pemilik gudang melalui telepon, namun tidak mendapatkan respons. Mereka pun berinisiatif melaporkan temuan ini ke Polsek terdekat dan Polres Kudus untuk meminta petunjuk. Tak lama setelah itu, pemilik gudang akhirnya merespons dan mengajak bertemu di SPBU Kerawang Kudus.

Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak yang bersangkutan datang bersama beberapa orang yang dinilai tidak profesional dalam menyelesaikan masalah.

Keberadaan gudang penimbunan solar bersubsidi ini dinilai sangat merugikan negara dan berisiko terhadap keselamatan lingkungan sekitar. Selain itu, tindakan ini melanggar beberapa peraturan, seperti Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 94 Ayat 3 PP Nomor 36 Tahun 2004, serta Pasal 40 angka IX UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena penimbunan BBM bersubsidi berpotensi menyebabkan kelangkaan dan menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak mendapatkannya dengan harga subsidi. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap gudang tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.


Pilihan Untukmu