Jambret Kalung Emas, Warga Demak Dibekuk Polres Grobogan Foto : Polres Grobogan berhasil bekuk pelaku penjambretan.
Bratapos / Hukum

Jambret Kalung Emas, Warga Demak Dibekuk Polres Grobogan

Terbit : 15-Jul-2025, 14:47 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 158 Kali

Grobogan || Jateng.Bratapos.com - Tim gabungan Polsek Kradenan dan Unit Resmob Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang lansia di Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Grobogan. Peristiwa tersebut terjadi saat korban, Suparmi (68), dalam perjalanan pulang dari apotek pada Minggu, 13 Juli 2025.

Pelaku menjambret kalung emas seberat 6 gram yang dikenakan korban, menyebabkan kerugian sekitar Rp4,6 juta serta luka lecet di bagian leher akibat tarikan paksa. Kapolsek Kradenan, AKP Haryono, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. “Kami langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob untuk memburu pelaku,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa pelaku, berinisial K (40), warga Karangawen, Demak, memepet motor korban dan langsung menarik kalung sebelum kabur. “Berkat gerak cepat tim gabungan, pelaku berhasil diamankan di depan Pasar Kuwu,” ungkapnya.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa motor Honda Sonic tanpa surat, helm, dan celana abu-abu yang digunakan saat beraksi. “Pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara,” tegas AKP Agung.


Pilihan Untukmu