Grobogan || Jateng.Bratapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menahan Maryoko, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tahun 2019 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, usai Maryoko menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama empat jam oleh tim penyidik Kejari Grobogan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup,” jelas Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH, MH dalam keterangan tertulisnya.
Frengki menambahkan bahwa Maryoko diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa dalam mengelola keuangan desa. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp397.944.870.
“Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat,” terangnya.
Saat ini, proses hukum terhadap Maryoko terus berjalan dan Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.