Kades Dengkek Dilaporkan ke Kejari atas Dugaan Penyelewengan Dana Foto : Ilustrasi.
Bratapos / Hukum

Kades Dengkek Dilaporkan ke Kejari atas Dugaan Penyelewengan Dana

Terbit : 16-Jan-2025, 14:49 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 302 Kali

Pati || jateng.bratapos.com – Kepala Desa (Kades) Dengkek, Muhammad Kamjawi, diduga menyelewengkan dana desa hingga menyebabkan sejumlah proyek pembangunan mangkrak. Belasan warga Desa Dengkek, Kecamatan Pati, melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Rabu (15/1/2025).

Warga membawa dokumen lengkap sebagai bukti atas dugaan penyelewengan anggaran. Menurut salah satu perwakilan warga, Kunardi, dugaan penyelewengan mencakup anggaran pembangunan desa yang nilainya mencapai Rp 700 juta. “Kami sudah menyerahkan bukti-bukti temuan dari warga. Proyek desa terbengkalai selama berbulan-bulan akibat masalah ini,” ujar Kunardi.

Proyek-proyek yang belum terealisasi meliputi pembangunan gedung serbaguna senilai Rp 400 juta, irigasi senilai Rp 140 juta, serta pembangunan saluran air di RT 10 yang masih belum rampung. Selain itu, warga mempersoalkan transparansi terkait hasil lelang aset desa, dana padat karya yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan fasilitas seperti laptop dan proyektor yang tak kunjung dibeli.

Sebelumnya, ratusan warga sempat menggelar aksi demonstrasi di Balai Desa pada Kamis (9/1/2025) untuk menuntut kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana. Selain itu, Kades juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik, seperti tidak memasang pelat nomor pada kendaraan dinas, jarang mengenakan seragam saat bekerja, dan kurang aktif menghadiri rapat desa.

Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini, namun warga berharap langkah hukum segera dilakukan. Pemerintah Kabupaten Pati juga diharapkan segera menyelesaikan audit terhadap penggunaan dana desa.


Pilihan Untukmu