Kades Kedungmutih Lelang Aset BBWS, Pegawai Terdiam Foto : Kantor balai desa kedungmutih.
Bratapos / Hukum

Kades Kedungmutih Lelang Aset BBWS, Pegawai Terdiam

Terbit : 14-Jan-2025, 10:09 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 181 Kali

Demak || jateng.bratapos.com – Kepala Desa Kedungmutih, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Miftakhul Hadi, terlibat dalam pelelangan aset negara milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali Juana, yang meliputi Sungai Swaru dan Sungai Nglegok, tanpa izin resmi dari pihak BBWS. Acara pelelangan yang digelar pun tidak melibatkan pihak BBWS atau unsur muspika setempat, karena proses tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Miftakhul Hadi mengakui bahwa dirinya bersama Ketua BUMDes Satria Kalijaga telah melelang kedua sungai tersebut, dengan hasil pelelangan mencapai sekitar Rp 50 juta. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan sedekah bumi atau apitan, termasuk untuk pertunjukan seni ketoprak. Namun, Miftakhul tidak menjelaskan secara rinci tentang sumber dana tambahan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Tindakan ilegal ini mendapatkan perhatian dari BBWS, dan dua pegawai BBWS yang berinisial A dan M melakukan klarifikasi langsung ke Balai Desa Kedungmutih. Namun, yang mengejutkan adalah bahwa setelah pertemuan tersebut, keduanya hanya memberikan teguran kepada Kepala Desa dan menyarankan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Teguran ini menuai kritik, karena banyak pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut terlalu ringan mengingat pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran berat dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Kedungmutih mencakup beberapa aturan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pemilikan dan Pengelolaan Tanah.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Dasar.

Pelanggaran ini bisa berpotensi menimbulkan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 100 juta, serta pemberhentian kepala desa. Namun, reaksi ringan dari pegawai BBWS, yang hanya memberi teguran, menimbulkan kekhawatiran bahwa hal ini bisa menciptakan preseden buruk, yang mengarah pada pembiaran dan dapat menular pada pejabat desa lain.

Sejumlah kalangan menyayangkan sikap pegawai BBWS yang terkesan tidak memberikan efek jera yang mendalam. “Apakah teguran ini benar-benar mendidik atau justru memberikan ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan?” demikian pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.


Pilihan Untukmu