Salatiga || Jateng.Bratapos.com – Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga pada Rabu (25/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, Nina juga ikut memusnahkan sejumlah barang bukti, termasuk dari kasus narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara yang telah disidangkan dan diputuskan secara inkrah. “Barang bukti yang kami musnahkan termasuk sabu-sabu, tembakau gorilla seberat 11,7 gram, 5.643 butir obat terlarang, uang palsu, 18 telepon genggam, satu laptop, serta senjata tajam hasil sitaan dari pelaku tawuran di Jalan Lingkar Selatan (JLS),” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai keputusan pengadilan. “Selain hukuman pidananya, badannya kita kirim ke rutan, barang buktinya kita musnahkan. Karena sebagaimana putusan, barang bukti harus dimusnahkan,” ujar Sukamto.
Kajari juga menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung maupun anak tiri. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan belum maksimal karena keterbatasan dalam undang-undang. “Kalau ancamannya bisa 20 tahun, mungkin jaksa akan menuntut 19 tahun. Tapi karena maksimal hanya 15 tahun, tuntutannya 14 tahun, diputus 12 tahun,” tambahnya.
Pemerintah Kota Salatiga mengapresiasi langkah kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas proses peradilan melalui pemusnahan barang bukti yang transparan dan akuntabel.