Kasus Korupsi Baju Dinas Satpol PP Pangkalpinang Mandek Foto : Kasatpol PP Kodya Pangkalpinang, Efran.
Bratapos / Hukum

Kasus Korupsi Baju Dinas Satpol PP Pangkalpinang Mandek

Terbit : 13-Feb-2025, 21:23 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 348 Kali

Pangkalpinang || jateng.bratapos.com - Dugaan korupsi dalam pengadaan baju dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 kembali mencuat, meski telah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang sejak pertengahan 2024. Hingga kini, kasus tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan, meskipun sejumlah informasi menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Menurut sumber terpercaya, dugaan korupsi terjadi melalui mark-up harga pengadaan baju dinas. Perusahaan penyedia baju dinas diduga hanya "pinjam pakai" untuk memenangkan proyek, dengan harga satu setel baju yang seharusnya Rp250 ribu dinaikkan hingga Rp750 ribu. Selain itu, dana hasil korupsi tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat tinggi di Satpol PP. Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya sisa uang sekitar Rp160 juta yang akhirnya ditransfer ke rekening atas nama Af, setelah tekanan dari istri pejabat tinggi Satpol PP.

Selain pengadaan baju dinas, anggaran makan minum Satpol PP Kota Pangkalpinang juga diduga dimanipulasi. Sumber menyebutkan bahwa anggaran makan di RM Pagi Sore selalu di-mark-up dengan membuat dua nota berbeda untuk mengakali anggaran. Bahkan, markup ini mencapai angka yang mencengangkan, seperti yang terjadi dengan anggaran makan yang dinaikkan dari Rp600 ribu menjadi Rp16 juta, dilakukan berkali-kali.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Evran, maupun Kepala Kejari Pangkalpinang, Bintang, tidak memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut, meskipun sudah dikonfirmasi. Dengan semakin jelasnya indikasi korupsi, pertanyaan pun muncul: mengapa penegak hukum masih memilih untuk diam?


Pilihan Untukmu