Sragen || jateng.bratapos.com - Sukimin alias Gigek (48), warga Dukuh Butuh, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, akhirnya bisa menghela napas lega setelah kasus pencurian yang dilakukannya berhasil diselesaikan melalui pendekatan restoratif di Mapolsek Sambungmacan. Kasus tersebut bermula ketika Sukimin mencuri perhiasan milik Sri Lestari, seorang warga Desa Banaran. Perhiasan yang semula dikira emas murni, ternyata hanya imitasi dengan nilai sekitar Rp 150.000.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa keputusan untuk menyelesaikan perkara ini secara damai diambil dengan mempertimbangkan kondisi pelaku yang sangat memprihatinkan. Sukimin merupakan tulang punggung keluarga yang harus menanggung biaya hidup dua anak kecil dan merawat orangtuanya yang sakit keras. Kondisi ekonomi yang sulit membuatnya harus meminta bantuan dari tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, "jelasnya.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Sambungmacan, yang juga dihadiri Kepala Desa Banaran, Sukimin mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Sri Lestari, sebagai korban, menerima permohonan maaf tersebut dan setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan setelah perhiasan yang hilang dikembalikan dalam kondisi utuh. Kesepakatan damai ini mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat yang melihatnya sebagai solusi yang manusiawi dan penuh pertimbangan.
Meskipun perhiasan yang dicuri tidak memiliki nilai besar, Polsek Sambungmacan tetap memproses kasus ini. Pihak kepolisian menilai bahwa pendekatan restorative justice sangat tepat untuk memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Dalam hal ini, pelaku yang dikenal baik oleh masyarakat tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya, sehingga penyelesaian melalui musyawarah dianggap lebih sesuai dengan kondisi sosial dan kemanusiaan.
Kesepakatan damai ini bukan hanya membawa kelegaan bagi Sukimin dan keluarganya, tetapi juga menunjukkan keberhasilan pendekatan hukum yang lebih mengedepankan solusi damai dan pengembalian hubungan sosial yang baik antara pihak-pihak yang terlibat. Pendekatan ini mendapatkan apresiasi sebagai contoh hukum yang humanis dan solutif, serta mampu menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijaksana,"ujarnya.