Grobogan||jateng.bratapos.com - Pada Selasa (19/11/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 45 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang diputus Pengadilan Negeri Purwodadi dari periode Juli hingga November 2024.
Acara pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Grobogan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Bapak Daniel Panannangan, S.H., M.H. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Kasat Narkoba Polres Grobogan, serta para pejabat Kejari Grobogan, termasuk para Kepala Seksi (Kasi), Kasubsi, jaksa fungsional, dan pegawai Kejari lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara hukum, termasuk:
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur hukum, seperti dibakar, dipotong menggunakan mesin, serta dilarutkan dengan blender untuk barang-barang tertentu.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata upaya Kejari Grobogan dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas. Pemusnahan barang bukti juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diamankan.
Melalui acara ini, Kejari Grobogan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta mendukung upaya pemberantasan berbagai tindak kejahatan.