Kejari Grobogan Tangkap Buronan Korupsi Setelah 9 Tahun Foto : Tim TABUR berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi yang telah melarikan diri selama hampir sembilan tahun.
Bratapos / Hukum

Kejari Grobogan Tangkap Buronan Korupsi Setelah 9 Tahun

Terbit : 22-Jan-2025, 15:09 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 169 Kali

Grobogan || jateng.bratapos.com - Tim Tangkap Buronan (TABUR) yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, bersama tim dari Kejari Kota Waringin Barat, berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi yang telah melarikan diri selama hampir sembilan tahun. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah dinas SMAN 1 Arut Utara, Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

Buronan yang berhasil diamankan adalah T. Agus Suprapto, SE, yang sebelumnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait tindak pidana korupsi. Agus Suprapto telah menjadi buron sejak 2016 setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Menurut Frengki Wibowo, SH., MH., Kasi Intelijen Kejari Grobogan yang memimpin operasi ini, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Kejari Grobogan dan Kejari Kota Waringin Barat, yang fokus pada penuntasan kasus-kasus besar.

Proses hukum terhadap T. Agus Suprapto dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg, yang dijatuhkan pada tanggal 23 Juni 2016. Dalam putusan tersebut, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan pidana badan kepada Agus Suprapto, yang kemudian dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Grobogan. Agus Suprapto kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang, untuk menjalani masa hukumannya.

Eksekusi terhadap terpidana ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor: 115/M.3.41/Fu.1/01/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari 2025. Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditandatangani pada 21 Januari 2025, menjadi bukti bahwa langkah hukum terhadap buronan tersebut telah berjalan sesuai prosedur. Keberhasilan ini menandakan komitmen Kejaksaan Negeri Grobogan dalam menuntaskan kasus-kasus besar dan mengejar buronan yang melarikan diri dari proses hukum.

Penangkapan ini juga menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Grobogan dan sekitarnya. Dengan tertangkapnya T. Agus Suprapto, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi lainnya, serta menjadi contoh bahwa hukum tetap akan mengejar siapa pun yang berusaha menghindar dari tanggung jawab.


Pilihan Untukmu