Semarang || Jateng.Bratapos.com - Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah dalam kasus layanan striptis dan prostitusi di Mansion KTV & Bar Semarang. Kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam tersebut yang terletak di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, pada Kamis malam, 27 Februari 2025.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, petugas mengamankan 16 Lady Companion (LC), serta sejumlah pengelola tempat termasuk sosok yang disebut sebagai “mami” dan “papi”. Selain itu, polisi juga menyita berbagai dokumen dan enam unit komputer sebagai barang bukti.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tempat karaoke tersebut menawarkan paket hiburan dewasa bernama “Mashed Potato” yang mencakup tarian telanjang dan layanan prostitusi, baik di dalam lokasi maupun di luar.
Penetapan BR sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 2 Juni 2025. Ia disebut bukan hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi juga menikmati keuntungan finansial dari operasional hiburan dewasa itu.
“Modusnya adalah menawarkan paket layanan dengan nama Mashed Potato, di mana pemandu lagu juga menjadi penari striptis. Tersangka mengetahui dan menikmati hasil usaha ini,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, seperti dikutip dari detikJateng.
BR kini dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan korban di bawah umur dalam praktik yang terjadi di tempat hiburan tersebut.