Melawi || Jateng.Bratapos.com – Klarifikasi pengelola SPBU 6679603 Laman Mumbung, Kecamatan Menukung, terkait dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke jalur tidak resmi, justru menimbulkan keraguan di kalangan warga dan pemerhati distribusi energi di Kalimantan Barat.
Juliansyah, pengelola SPBU, menyatakan bahwa distribusi BBM telah sesuai prosedur dan berdasarkan rekomendasi desa serta melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun hasil penelusuran menunjukkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan distribusi tersebut.
Berdasarkan temuan lapangan dan sejumlah keterangan warga, didapati indikasi distribusi menggunakan kendaraan pribadi tanpa identitas resmi. “Minyak itu banyak dibawa pakai mobil yang tidak ada tanda SPBU atau BUMDes,” kata seorang warga Menukung yang enggan disebut namanya. “Kalau memang untuk masyarakat desa, kenapa tidak ada aparat desa yang mendampingi?”
Seorang tokoh pemuda lokal juga meragukan keabsahan kerja sama dengan BUMDes. “Kalau memang menggunakan BUMDes, mana dokumen MoU-nya? Mana bukti permintaan tertulis dari desa?” tegasnya. Ia menilai alasan untuk masyarakat terpencil tidak bisa dijadikan pembenaran bila prosedur resmi tidak dipenuhi.
Mengacu pada Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 191 Tahun 2014, penyaluran BBM subsidi wajib dilakukan oleh lembaga resmi dan tidak boleh dialihkan tanpa dasar hukum yang sah. Hingga berita ini dirilis, belum ada dokumen resmi dari pihak SPBU yang membuktikan legalitas penyaluran jalur alternatif yang disebutkan.
Pemerhati kebijakan publik pun menekankan pentingnya media untuk tidak hanya memuat hak jawab, tapi juga menguji faktanya. “Hak jawab dijamin undang-undang, tapi media wajib memverifikasi kebenaran isinya. Jangan sampai klarifikasi malah jadi tameng pelanggaran,” katanya.
Masyarakat kini mendesak Pertamina dan pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut demi memastikan distribusi BBM subsidi tetap sesuai sasaran dan transparan.