Jakarta || jateng.bratapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi (DK), Kamis (16/1/2025). Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024.
“Pemeriksaan berlangsung di Ruang Aula Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melibatkan saksi-saksi seperti AN, SS, RI, dan DK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Selain Dian Kristiandi, penyidik juga memanggil Ahmad Nasir (Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha), Sus Seto (karyawan PT Jamkrida Jateng), dan Ririn Indrayati (mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha).
KPK mulai menyelidiki kasus ini pada 24 September 2024, terkait dugaan pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur. Lima tersangka telah ditetapkan, namun identitas dan jabatan mereka masih dirahasiakan karena penyidikan sedang berlangsung.
Sebagai bagian dari proses, pada 26 September 2024 KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi lima warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. “Keberadaan mereka diperlukan dalam proses penyidikan,” jelas Tessa.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara secara signifikan. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk peran para pejabat dalam praktik korupsi tersebut.