Jakarta || jateng.bratapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Keduanya adalah Martono, Direktur PT Chimarder777 sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025. “Penahanan dilakukan terhadap Martono (M) dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin Basri (AB),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (17/1/2025).
Martono diduga menerima gratifikasi bersama Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Sementara itu, Rachmat diduga memberikan gratifikasi berupa janji terkait proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Kasus ini mencakup dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa, penerimaan gratifikasi, serta pemotongan insentif pegawai dari retribusi daerah. KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Mbak Ita, Alwin Basri, Martono, dan Rachmat.
Hingga kini, Mbak Ita dan Alwin mangkir dari panggilan KPK. Untuk mencegah upaya melarikan diri, KPK telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri bagi semua tersangka. Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak terkait.