Demak || jateng.bratapos.com - Polres Demak melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial M (31) pada Selasa, 7 Januari 2025, di Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Demak. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan pelaku yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus rokok yang berisi plastik klip sabu seberat 0,5 gram. Pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial N, yang kini tengah diburu oleh polisi. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti dalam bungkus rokok.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana transportasi. " Tersangka M kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun,"tandasnya.
Polres Demak akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkotika yang terlibat dan memburu pelaku lainnya yang masih buron.
Munthohar_Ershi