Lawyer Nanda Gugat Pelaku Penabrak Maut Di Karangawen Foto : Mediasi di ruang penyidik unit laka lantas polres Demak, serta penasihat hukum korban.
Bratapos / Hukum

Lawyer Nanda Gugat Pelaku Penabrak Maut Di Karangawen

Terbit : 30-Jun-2025, 17:41 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 449 Kali

Karangawen || Jateng.Bratapos.com - Upaya mediasi antara keluarga korban dan pengemudi truk dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di Karangawen, Kabupaten Demak, berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Unit Laka Lantas Polres Demak digelar pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung cukup alot hingga selesai.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang penyidik, hadir pengemudi truk, keluarga korban, serta penasihat hukum korban, Arnanda Hasim Nasution. Penyidik Tugiharto menyampaikan bahwa pihak penabrak hanya mampu memberikan santunan sebesar Rp25 juta. “Pihak penabrak menyanggupi Rp25 juta. Itu sudah kami sampaikan ke pihak korban,” ujarnya.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh istri korban. Ia menyatakan keberatan karena sejak awal pihak penabrak hanya menyampaikan akan memberi Rp5 juta. “Kami merasa nilai itu seperti tidak menghargai kami. Seolah-olah tidak ada nilai harga diri,” ucap istri korban dalam forum mediasi.

Pengacara korban, Arnanda Hasim Nasution, menjelaskan bahwa penyelesaian bisa dicapai jika kedua pihak sepakat. “Selama pihak korban dan penabrak bisa menerima, maka perkara selesai. Namun jika tidak, akan dilanjutkan ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Karena tidak ada titik temu, penyidik Tugiharto menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana. “Karena mediasi gagal, maka pengemudi truk akan diproses secara hukum sesuai ketentuan pidana,” ungkap Tugiharto.

Menanggapi hal tersebut, pihak penabrak menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Silakan jika mau dilanjut,” kata pihak penabrak dalam mediasi tersebut.


Pilihan Untukmu