Jakarta || Jateng.Bratapos.com — Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Setelah menanti selama 1.956 hari, vonis Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025 oleh majelis hakim PK yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera pengganti tercatat atas nama Wendy Pratama Putra.
Meski majelis tetap menyatakan Setnov bersalah karena melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hukuman pidananya diperingan. Ia dijatuhi vonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
MA juga tetap menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Dari jumlah itu, telah diperhitungkan Rp5 miliar yang sebelumnya dititipkan Setnov ke penyidik KPK. Sisa uang pengganti yang masih harus dibayar mencapai lebih dari Rp49 miliar, dengan ancaman dua tahun penjara jika tak dibayar.
Putusan ini memicu sorotan publik karena Setnov sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018, termasuk pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah masa hukumannya selesai.
“Saya bersyukur atas keringanan ini, semoga bisa menjadi awal perubahan,” ujar Setnov melalui kuasa hukumnya usai sidang.