Demak || jateng.bratapos.com - Harga pupuk subsidi di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, mengalami lonjakan signifikan, memicu dugaan praktik mafia yang merugikan petani. Investigasi tim media mengungkap bahwa harga pupuk jenis Urea dan NPK Phonska di kios pupuk setempat mencapai Rp150.000 per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang hanya Rp112.500 untuk Urea dan Rp115.000 untuk NPK Phonska. Salah satu petani melaporkan, ia membeli dua sak pupuk subsidi seharga Rp300.000 dan menerima tambahan pupuk non-subsidi tanpa penjelasan lebih lanjut.
Dugaan keterlibatan mafia dalam praktik ini mencuat setelah tim media mengunjungi kios pupuk yang dikelola Bu Umi. Meskipun Bu Umi mengklaim harga pupuknya sesuai dengan HET, ia mengakui memiliki hubungan dengan staf PT Pusri Sriwijaya yang merekomendasikannya sebagai agen. Keterlibatan lebih lanjut ditemukan pada Ketua Paguyuban KPL wilayah Mranggen, Pak Yono, yang diduga mengetahui harga tinggi yang diterapkan.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mranggen, Pak Sholikin, mengonfirmasi adanya kesepakatan antara Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian Kabupaten Demak, dan KPL untuk mempromosikan pupuk non-subsidi, meskipun ia menyebut bahwa promosi tersebut bersifat sukarela. Namun, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak, Agus Hermawan, sebelumnya menyatakan bahwa masalah harga pupuk subsidi di wilayah tersebut sudah selesai, yang ternyata bertentangan dengan kenyataan di lapangan.
Petani mengeluhkan harga yang jauh melebihi HET, merasa terperangkap dalam permainan harga oleh pihak yang terlibat dalam praktik mafia pupuk. Dinas Pertanian Kabupaten Demak berdalih bahwa harga tinggi disebabkan tambahan pupuk non-subsidi untuk petani yang tidak terdaftar dalam E-RDKK, namun kebijakan ini bertentangan dengan aturan pemerintah pusat yang menjamin akses pupuk subsidi bagi petani terdaftar.
Dugaan pelanggaran hukum ini merujuk pada beberapa peraturan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mewajibkan pengelolaan pupuk subsidi sesuai peraturan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang manipulasi harga. Petani dan publik mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dan memastikan harga pupuk subsidi kembali sesuai HET guna mendukung kesejahteraan petani yang merupakan ujung tombak ketahanan pangan nasional.