Klaten || jateng.bratapos.com - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus berkembang di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kali ini, terungkap adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan yang diduga melindungi aksi ilegal tersebut. Temuan ini berawal dari kejadian yang terpantau oleh tim media di SPBU Pulodadi, di mana sebuah truk mengisi solar secara berlebihan dan akan didistribusikan ke sebuah gudang. Aktivitas mencurigakan ini mengundang perhatian, dan pengemudi truk pun menyebut nama orang yang bertanggung jawab atasnya.
Ketika tim media menindaklanjuti dengan konfirmasi, pengemudi menghubungi seseorang untuk memastikan keterlibatan pihak tertentu dalam transaksi tersebut. Dalam percakapan telepon tersebut, terungkap bahwa oknum wartawan berinisial "And", "Akbr", dan "CS" alias Gendut diduga turut membekingi praktik ilegal ini. Tindakan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang melarang wartawan menerima suap dalam bentuk apapun.
Kasus mafia BBM ini semakin memprihatinkan karena melibatkan berbagai pihak yang seharusnya berfungsi menjaga hukum dan integritas, termasuk oknum yang seharusnya independen dalam profesinya. Aparat penegak hukum diminta segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan para pelaku, dengan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Penyalahgunaan solar subsidi dapat dikenakan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
Jika dibiarkan, praktik mafia BBM ini dapat semakin merugikan masyarakat dan merusak citra profesi wartawan yang seharusnya berpegang teguh pada kode etik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah ini agar tidak berlarut-larut dan semakin sulit untuk diberantas.