Mahasiswi Ditangkap Polres Tulang Bawang karena Promosi Situs Judi Online Pelaku Promosi Judi Online
Bratapos / Hukum

Mahasiswi Ditangkap Polres Tulang Bawang karena Promosi Situs Judi Online

Terbit : 13-Nov-2024, 21:30 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 217 Kali

Tulang Bawang||jateng.bratapos.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang mahasiswi berinisial HN (19) yang diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. HN, yang merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah orang tuanya.

Barang bukti berupa dua ponsel, akun Instagram, email, akun Dana, dan kartu SIM disita oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, HN mengiklankan situs tersebut sebanyak dua kali sehari menggunakan akun Instagram pribadinya, dengan imbalan Rp 750 ribu setiap 20 hari. HN mengaku memperoleh akses situs dari sebuah grup WhatsApp.

Kasus ini ditangani di bawah Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.


Pilihan Untukmu