Mantan Teknisi Bobol Konter, 31 iPhone Raib Foto : Pelaku berinisial BCN (22), dan barang bukti unit iPhone yang dicurinya.
Bratapos / Hukum

Mantan Teknisi Bobol Konter, 31 iPhone Raib

Terbit : 15-May-2025, 11:14 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 185 Kali

Kudus || jateng.bratapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian 31 unit iPhone yang terjadi di sebuah konter HP di wilayah Kecamatan Kudus. Pelaku berinisial BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Bogor, diketahui merupakan mantan teknisi toko tersebut.

Kejadian bermula pada Minggu pagi, 4 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat karyawan toko membuka brankas dan mendapati puluhan ponsel hilang. Pelaku diduga menggunakan kunci ganda yang masih ia simpan setelah tidak lagi bekerja di toko.

“Pelaku masuk menggunakan kunci cadangan yang masih dimiliki, lalu membuka brankas dan mengambil 31 unit iPhone. Ia juga sempat mereset sistem CCTV untuk menghilangkan jejak,” terang AKP Danail Arifin, Kasat Reskrim Polres Kudus.

Kerugian ditaksir mencapai Rp269,8 juta, dan laporan langsung dilayangkan ke polisi. Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, BCN berhasil diringkus di kediamannya di Bogor tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti iPhone hasil curian.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui AKP Danail mengapresiasi kecepatan tim dalam menangani kasus ini.

“Kami langsung bentuk tim khusus setelah laporan diterima. Ini bukti komitmen Polres Kudus menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pemilik usaha agar lebih waspada terhadap akses mantan pegawai.

“Segera perbarui sistem keamanan saat ada pergantian personel, karena ini celah yang sering dimanfaatkan,” imbuhnya.

Saat ini, BCN tengah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Pilihan Untukmu