Semarang || Jateng.Bratapos.com — Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, diduga memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, agar tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Ita dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025). Dalam kesaksiannya, Indriyasari mengaku mendapat perintah langsung dari Ita.
“Disampaikan tidak usah hadir. Pemeriksaannya disebut sudah ‘dikondisikan’,” kata Indriyasari di depan majelis hakim.
Indriyasari menyebut, ia sempat dipanggil Ita ke ruang kerja sehari sebelum agenda pemeriksaan oleh KPK pada 30 Januari 2024. Ia lalu diperintahkan untuk berpura-pura melakukan perjalanan dinas ke Surabaya. Surat tugas pun langsung dibuat dan ditandatangani.
“Saya di perjalanan sempat menghubungi KPK, menyampaikan tidak bisa hadir karena sedang tugas. Tapi setelah itu saya takut, akhirnya saya kembali ke Semarang,” ucapnya.
Selain soal upaya penghalangan penyidikan, Indriyasari juga membenarkan bahwa Ita dan Alwin telah menerima setoran dana dari ASN Bapenda Kota Semarang yang dikemas dalam istilah “iuran kebersamaan”.
Jumlah total dana yang diterima Ita disebut mencapai Rp1,2 miliar, sedangkan Alwin menerima Rp1 miliar.
Indriyasari menjelaskan, pada 19 Januari 2024, Ita sempat mengembalikan sebagian dana yang diterimanya, yakni sebesar Rp900 juta. Sedangkan Alwin mengembalikan dalam bentuk valuta asing sebesar 87 ribu dolar Singapura pada Februari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, praktik iuran tersebut dilakukan oleh ASN Bapenda sejak akhir 2022 dan berlangsung hingga akhir 2023. Uang itu semula dikumpulkan untuk keperluan internal pegawai seperti rekreasi, seragam, hingga bingkisan hari raya. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut justru diberikan kepada Ita dan Alwin.
“Dengan rincian Terdakwa I (Ita) menerima Rp1,88 miliar dan Terdakwa II (Alwin) menerima Rp1,2 miliar atau setidaknya sejumlah itu,” kata JPU dalam dakwaan.
Ita bahkan sempat menolak menandatangani surat keputusan insentif ASN karena merasa jatah insentifnya lebih kecil dibandingkan pejabat lain. Saat itulah Indriyasari menyampaikan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran sekitar Rp800-900 juta.
Ita lalu menuliskan angka “300”, yang menurut JPU merupakan permintaan uang sebesar Rp300 juta.
Atas kasus ini, Ita dan Alwin didakwa melakukan pemerasan terhadap ASN dengan melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal-pasal lain dalam KUHP.