Rembang||Jateng.Bratapos.com- Seorang oknum anggota polisi berinisial N diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) di Rembang.
Tambang ilegal tersebut diduga milik Hj. Sapa Atun. Saat dikonfirmasi kepada pihak terkait, yakni N dan SA, keduanya tidak memberikan tanggapan dan memilih untuk bungkam.
Meski sanksi hukum terhadap penambangan ilegal andesit sudah jelas, kegiatan penambangan ilegal tersebut tetap berlangsung, dikelola oleh Hj. Sapa Atun di Desa Gondosari RT 01/RW 02, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, pada Rabu, 3 Oktober 2024.
Hasil pemantauan awak media dan warga sekitar berinisial H dan JN pada Sabtu, 28 September 2024, menunjukkan bahwa penambangan milik Hj. Sapa Atun masih aktif dan telah beroperasi selama sekitar sepuluh tahun tanpa mengantongi izin.
Penambangan ilegal ini sangat mengganggu aktivitas warga sekitar, menyebabkan kerusakan kesuburan tanah, mengurangi hasil panen petani, serta menghambat akses air bersih dari sumur.
Warga menduga bahwa pemilik tambang tersebut masih bisa beroperasi karena adanya dukungan dari pihak tertentu, sehingga aktivitas tambang ini tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) di wilayah Polres Rembang.
Diduga kuat, dinas terkait di wilayah Rembang juga ikut serta mengizinkan keberlangsungan tambang ilegal ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba, pelaku penambangan ilegal bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berinisial N dan SA belum memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka, meskipun aturan hukum yang berlaku sudah jelas.
Masyarakat menghimbau Kapolres Rembang untuk segera menindak tegas anggotanya yang diduga menjadi pelindung tambang ilegal, agar penegakan hukum di wilayah Polres Rembang dapat berjalan dengan adil dan transparan.