Pegawai Kominfo Bekingi Judi Online, Umrohkan Ribuan Orang Foto : Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Bratapos / Hukum

Pegawai Kominfo Bekingi Judi Online, Umrohkan Ribuan Orang

Terbit : 02-Jul-2025, 19:28 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 183 Kali

Jakarta || Jateng.Bratapos.com - Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terungkap membekingi situs judi online dengan perputaran dana hingga miliaran rupiah. Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang aparatur negara.

Persidangan mengungkap empat fakta mengejutkan tentang Rajo. Pertama, ia merupakan residivis yang pernah dipenjara 1,5 tahun pada 2012 dalam kasus penggelapan mobil. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses rekrutmen hingga ia bisa mengisi posisi strategis di Kominfo.

Kedua, meski sempat melaporkan dugaan pelanggaran internal terkait judi online, Rajo justru ikut terlibat dan menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Ketiga, uang hasil kejahatan itu ia gunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk liburan ke luar negeri dan touring dengan motor gede (moge) bersama teman-temannya.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp600 juta, Rp700 juta untuk berapa orang. Betul, saya yang bayar semuanya,” ucap Rajo dalam persidangan.

Keempat, sebagian dana haram tersebut juga dipakai untuk memberangkatkan 47 orang umrah ke Tanah Suci. Tindakan ini menuai reaksi publik karena dinilai bertolak belakang dengan sumber uang yang digunakan.

Kasus ini menjadi gambaran serius tentang bagaimana judi online dapat melibatkan pejabat pemerintahan dan berdampak besar terhadap keuangan negara. Sidang masih berlanjut dan publik menanti vonis yang akan dijatuhkan.


Pilihan Untukmu