Pelaku Pembunuhan di Penawangan Ditangkap Dalam 8 Jam Foto : Konferensi pers di aula jananuraga Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025).
Bratapos / Hukum

Pelaku Pembunuhan di Penawangan Ditangkap Dalam 8 Jam

Terbit : 30-Jan-2025, 20:04 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 247 Kali

Grobogan || jateng.bratapos.com - Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap S (57), warga Desa Kramat, dalam waktu kurang dari 24 jam. Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, mengungkapkan bahwa pelaku, K (32), warga Desa Toko, merasa tersinggung dengan keberadaan korban yang sering menginap di rumahnya.

Pembunuhan terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, saat pelaku menusuk dada kiri korban dengan pisau seperti samurai sebanyak dua kali.

Aksi tersebut diketahui oleh orang tua pelaku, Rukimin (58), yang membuat pelaku melarikan diri dan melompat ke sungai. Dengan cepat, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan melaksanakan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah saudaranya di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati, pada pukul 09.10 WIB.

Pelaku kini diamankan beserta barang bukti dan akan dijerat dengan Pasal 340, 338, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandas kapolres grobogan.


Pilihan Untukmu