Pelaku Penyebaran Berita Bohong Berhasil Diamankan Polda Kepri Pelaku Penyebaran Berita Bohong Berhasil Diamankan Polda Kepri
Bratapos / Hukum

Pelaku Penyebaran Berita Bohong Berhasil Diamankan Polda Kepri

Terbit : 04-Dec-2024, 09:28 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 158 Kali

Batam||jateng.bratapos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RH, yang diduga sebagai pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) mengenai seorang Pejabat Tinggi Kepolisian di media sosial. Tersangka memanfaatkan akun media sosial palsu untuk menyebarkan informasi tidak benar dan memalsukan foto pejabat tersebut demi keuntungan pribadi.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam konferensi pers yang berlangsung di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Selasa (3/12/2024). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., serta sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan awak media.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber rutin pada 24 November 2024. Tim menemukan postingan di akun Facebook "Rian Hidayat" yang memuat manipulasi foto pejabat Polri beserta keterangan palsu. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa RH menggunakan akun tersebut untuk mempublikasikan informasi tidak benar dengan klaim bahwa pejabat itu adalah duda kaya.

“Tersangka memanfaatkan manipulasi ini untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan popularitas akun media sosialnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berhasil diamankan di Kota Serang, Banten, dengan barang bukti berupa ponsel Infinix Hot 40 Pro,” ujar Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.

RH diketahui sengaja memposting foto-foto pejabat Polri dan TNI untuk menarik perhatian pengguna media sosial. Tujuan utamanya adalah meningkatkan jumlah pengikut dan interaksi akun, sehingga ia dapat memperoleh pendapatan melalui iklan yang ditampilkan di platform tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Jika menemukan modus serupa, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polisi 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” tegasnya.


Pilihan Untukmu