Pati||jateng.bratapos.com - Kegiatan penambangan galian C yang diduga tanpa izin terus berlangsung di Desa Godho, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. Penambangan ini seolah-olah luput dari pengawasan dan terkesan kebal hukum, meski belum mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pantauan langsung pada Minggu (3/11/2024) menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan, menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk menggali dan mengangkut material. Selain menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan warga, tambang ini berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, siapa pun yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Tambang tanpa izin ini juga seharusnya memiliki izin khusus terkait penjualan dan pengangkutan, sesuai Pasal 161 UU yang sama.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Kegiatan ini sudah berlangsung beberapa bulan dengan menggunakan alat berat ekskavator. Saya belum pernah melihat ada papan izin di lokasi ini,” ungkapnya.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas terhadap kegiatan ilegal ini demi melindungi lingkungan dan masyarakat setempat.
Dilansir dari : Patroli Nusantaraa