“Pencurian di Kost Desa Panjunan Terungkap, Pelaku Ditangkap" Foto : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati mengungkap kasus pencurian.
Bratapos / Hukum

“Pencurian di Kost Desa Panjunan Terungkap, Pelaku Ditangkap"

Terbit : 26-Jan-2025, 20:24 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 253 Kali

Pati || jateng.bratapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kost di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial MOP (29), seorang karyawan swasta asal Sukabumi, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penjaga kost sedang membersihkan area sekitar, ia mendapati AC outdoor, AC indoor, serta water heater di Kamar Kost No. 1 hilang. Penjaga kost segera melaporkan kejadian ini kepada pemilik kost dan pihak kepolisian setempat.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika, melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka MOP pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di kostannya di Desa Sarirejo, Pati.

Tersangka mengakui perbuatannya, termasuk mencuri water heater pada Jumat, 3 Januari 2025, pukul 01.00 WIB, dan AC pada pukul 11.00 WIB. Modus operandi tersangka adalah dengan menggunakan kunci inggris untuk membuka jendela kamar, lalu mencopot AC indoor dan outdoor serta water heater.

Tersangka kini dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Pilihan Untukmu