Jepara || Jateng.Bratapos.com – Sidang kasus penembakan terhadap guru madrasah diniyah (madin) Eko Hadi Susanto memasuki tahap tuntutan. Terdakwa Mar’i Muhammad Riza dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (11/6/2025).
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan keterangan saksi dan ahli selama persidangan. “Fakta persidangan telah menunjukkan secara jelas perbuatan terdakwa. Semuanya kami tuangkan dalam surat tuntutan,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, Kamis (12/6).
Penembakan yang terjadi di Kecamatan Mayong ini sempat menggegerkan warga dan menyebabkan korban mengalami luka cukup serius.
Jaksa menyampaikan bahwa tuntutan disusun dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu keresahan masyarakat dan dampak luka fisik pada korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah penyesalan terdakwa serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.
“Meski pelaku menunjukkan penyesalan, efek dari perbuatannya cukup besar bagi masyarakat,” tegas Dian.
Tuntutan dua tahun penjara itu didasarkan pada Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
Sidang vonis akan digelar dalam waktu dekat. JPU menyatakan menghormati apapun putusan majelis hakim.