Rembang || Jateng.bratapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Rembang secara resmi menetapkan A, oknum pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sedan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap dua santrinya yang masih berusia 14 tahun. Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Terlapor hadir hari ini untuk diperiksa oleh penyidik, kemudian langsung dilakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo, mewakili Kasatreskrim Iptu Alva Zakya Akbar.
Proses hukum ini bermula dari laporan dua orang wali santri yang menduga anak mereka menjadi korban pencabulan. A disebut melakukan tindakan tidak senonoh kepada kedua korban di lingkungan ponpes tempat ia mengajar. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas dalam perkara ini.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Abdul Munim, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Namun, hingga Kamis sore, surat resmi dari penyidik belum diterima. “Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti semua tahapan yang ada. Tapi perlu diingat, klien kami masih berstatus sebagai tersangka dan tetap dijamin dengan asas praduga tak bersalah,” jelas Munim.
Ia menambahkan bahwa selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 24 pertanyaan kepada kliennya. Dari hasil pemeriksaan, Munim menyebut ada satu poin yang dianggap sebagai kekeliruan, namun menurutnya, bukan seperti yang banyak diberitakan di media sosial. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan proses hukum akan terus dikawal untuk memastikan keadilan bagi para pihak.