Temanggung || jateng.bratapos.com – Anggota Satnarkoba Polres Temanggung berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Gareng (50) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pria yang berasal dari Brojolan Timur, Temanggung ini, tidak hanya mengedarkan barang haram tersebut, tetapi juga mengonsumsinya sendiri.
KBO Satnarkoba Polres Temanggung, Ipda Deni Susiana, menjelaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh S termasuk dalam tindak pidana narkotika, yakni membeli, menjual, memiliki, dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima mengenai peredaran sabu di wilayah hukum Polres Temanggung.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya pengedar sabu di wilayah ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa tersangka S menjual paket sabu dengan harga Rp 450.000 untuk ½ gram dan Rp 950.000 untuk 1 gram,” ungkap Ipda Deni Susiana pada Rabu, 22 Januari 2025.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos yang terletak di Condong, Mojotengah, Kecamatan Kedu. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan empat paket sabu sebagai barang bukti. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang dibeli dengan uang pribadinya.