Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli Foto : Warga tahunan tertangkap saat menunggu pembeli jenis sabu.
Bratapos / Hukum

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Terbit : 16-Jul-2025, 14:42 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 262 Kali

Jepara || Jateng.Bratapos.com — Seorang pria berinisial SG (33), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara saat menunggu calon pembeli narkotika jenis sabu di depan RSUD RA Kartini Jepara, Rabu malam (9/7/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB. Saat itu, tersangka kedapatan sendirian di trotoar dan menyimpan sabu dalam bungkus rokok yang diselipkan di saku celana. “Saat digeledah, barang bukti disimpan di bungkus rokok, disimpan di saku celana bagian kiri,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Achmad Sugeng, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sabu seberat 0,5 gram. SG diketahui sudah cukup lama berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar dan perantara dalam jaringan peredaran narkoba. “Dia itu ya pemakai, pengedar, perantara juga,” jelas AKP Sugeng.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri lebih dalam jaringan yang terlibat dan dari mana asal sabu tersebut diperoleh. “Calon pembelinya belum diketahui karena saat itu belum sempat dijual. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan dan kami masih terus melakukan pendalaman,” tambahnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen serius kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jepara. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tegas Dwi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi narkoba. “Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui call center 110 atau WhatsApp Siraju di 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.


Pilihan Untukmu