Polda Jateng Bongkar Kasus Penambangan Ilegal di Klaten Penambangan Ilegal di Klaten
Bratapos / Hukum

Polda Jateng Bongkar Kasus Penambangan Ilegal di Klaten

Terbit : 18-Nov-2024, 09:42 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 204 Kali

Semarang||jateng.bratapos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin (18/11/2024), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan dilakukan pada 6 November 2024.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT. Sakelar Jaya Abadi berada di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan,” ungkap Kombes Arif.

Komoditas yang ditambang berupa pasir dan batu (sirtu), yang kemudian dijual langsung kepada konsumen di lokasi tambang atau depo pasir di Klaten. Harga jual pasir mencapai Rp550.000 per truk, sedangkan batu dijual seharga Rp350.000 per truk.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ekskavator, alat pengayak pasir, buku catatan penjualan, nota pembelian, dan dokumen izin usaha. Lokasi tambang ilegal kini telah dipasangi garis polisi, dan operasionalnya dihentikan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng, untuk memperkuat bukti yang ada. Penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh praktik tambang ilegal ini,” tambah Kombes Arif.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan apresiasinya terhadap keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga hukum dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Artanto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang ditemukan.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan para penambang mematuhi aturan hukum,” tutupnya.


Pilihan Untukmu