Brebes || jateng.bratapos.com - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah menipu puluhan warga Brebes. Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji tinggi, namun para korban yang telah membayar sejumlah uang tidak kunjung diberangkatkan. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Rabu (19/2/2025).
Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial S adalah direktur PT RAB yang tidak memiliki izin resmi untuk mengirim pekerja migran. "Pelaku merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan menggiurkan di Jepang. Namun, ketika diperiksa, PT RAB tidak memiliki perjanjian resmi dengan negara tujuan dan tidak dapat menunjukkan izin yang sah," ungkap Dwi.
Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar uang muka sebesar Rp 22,5 juta dari total biaya Rp 45 juta untuk bisa bekerja di sektor pertanian Jepang. " Namun sampai sekarang, saya tidak diberangkatkan juga," ujarnya. Selain itu, beberapa korban lainnya juga menyerahkan sertifikat tanah atau rumah sebagai jaminan untuk bisa berangkat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB sebelumnya sempat memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, namun ada 55 ABK lainnya yang belum diberangkatkan. Total kerugian yang ditanggung oleh 20 korban yang gagal berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta, dengan tambahan tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.
Pujiono, Kepala BP3MI Jawa Tengah, mengingatkan pentingnya perusahaan pengirim pekerja migran untuk memiliki izin resmi. " Kami terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk memastikan pengawasan terhadap penyalur pekerja migran berjalan dengan baik," tutupnya. Pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal terkait TPPO dan perlindungan pekerja migran dengan ancaman hukuman yang berat.